Ilmu Mukhtalif Al-Hadis
Mudasir (2005:58)
mendefinisikan ilmu mukhtalif al-hadis sebagai ilmu yang membahas tentang
hadis-hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan agar
pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara
keduanyasebagaimanamembahas hadis-hadis yang sulit dipahami isiatau
kandungannya, dengan menghilangkan kemusykilan atau kesulitannya serta
menjelaskan hakikatnya.
Dari pengertian ini dapat
dipahami bahwa dengan menguasai ilmu mukhtalif al-hadis, maka hadis-hadis yang
tampaknya bertentangan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan itu
sendiri. Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadis dapat
dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadis
tersebut.
Sebagian ulama menyamakan istilah ilmu mukhtalif al-hadis dengan ilmu musykil
al-hadis, ilmu takwil al-hadis, ilmu talfiq al-hadis, dan ilmu ikhtilaf
al-hadis. Akan tetapi, yang dimaksudkan oleh istilah-istilah di atas memiliki
arti yang sama.
Imam Al-Nawawi (2001:121)
menyebutkan bahwa maksud dari Mukhtalaf al-Hadis adalah adanya dua Hadis yang
bertentangan maknanya secara eksplisit. Tugas seorang ahli Hadis dalam masalah
ini adalah menggabungkan dua Hadis yang bertentangan itu, atau mentarjih salah
satunya. Hanya para imam yang mempunyai penguasaan mendalam pada bidang Hadis
dan fikih, di samping para ahli ushul fikih yang memiliki kapasitas yang
memadai dalam bidang semantik.
Hadis mukhtalaf terbagi ke
dalam dua bagian. Pertama, pertentangan yang memungkinkan untuk menggabungkan
maksud dari dua hadis itu. Setelah menjadi jelas, bagian yang telah digabungkan
itu wajib untuk diamalkan. Kedua, pertentangan yang memungkinkan untuk
digabungkan dengan satu alasan. Karenanya, jika kita mengetahui salah satu dari
kedua hadis itu menjadi penasikh, maka kita dahulukan Hadis penasih itu. Jika
tidak, kita mengamalkan Hadis yang diunggulkan (rajih), seperti mentarjih
karakteristik dan jumlah para rawi yang mencapai sekitar lima puluh jalur.
No comments:
Post a Comment