Ilmu ‘Ilal Al-Hadist
Munzier Suparta (2006:35)
menyatakan kata ‘Ilal adalah bentuk jama dari kata Al-‘Illah, yang menurut
bahasa berarti penyakit atau sakit. Menurut Muhadditsin, istilah ‘Illah berarti
sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang berakibat tercemarnya hadist. Adapun
yang dimaksud dengan Ilmu Ilal Al-Hadist menurut Muhadditsin adalah ilmu yang
membahas sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan keshahihan
hadist, seperti mengatakan muttashil terhadap hadist yang munqathi, menyebutkan
marfu terhadap hadist yang mauquf, memasukan hadist kedalam hadist lain, dan
hal-hal yang seperti itu.
Beberapa buku lainnya juga,
seperti Muhammad Ahmad dan M.Mudzakir (1998:61) dan Endang Soetari menyatakan
hal yang sama mengenai definisi Ilmu ‘Ilal Al-Hadist. Jadi secara singkat, Ilmu
Ilal Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang suatu illat yang dapat
mencacatkan kesahihan hadist.
Endang Soetari,
menyatakan illat yang terjadi pada sanad dan terjadi pula pada matan, yaitu :
a)
Lahir sanad shahih padahal terdapat rawi yang tidak mendengar sendiri dari
guru.
b)
Hadist Mursal dimusnadkan lahirnya.
c)
Hadist mahfuzh dari shahabat tertentu diriwayatkan dari sahabat lain yang
berbeda tempat tinggalnya.
d)
Hadist Mahfuzh dari sahabat tertentu diriwayatkan dengan paham tabi’in.
e)
Meriwayatkan dengan an-‘anah suatu hadist yang sanadnya gugur seorang rawi atau
beberapa orang.
f)
Berlainan sanadnya dengan sanad yang lebih kuat.
g)
Berlainan nama gurunya yang memberikan hadist dengan nama guru rawi-rawi
tsiqah, atau nama guru tidak disebutkan dengan jelas.
h)
Meriwayatkan hadist yang tidak pernah didengar dari gurunya, walaupun gurunya
itu benar-benar guru yang pernah memberikan beberapa hadist padanya.
i)
Meriwayatkan hadist dengan sanad lain, secara waham terhadap hadist yang
sebenarnya, hanya mempunyai satu sanad.
j)
Memauqufkan hadist yang maufu.
Adapun beberapa ulama yang
menulis mengenai ilmu ini adalah Ibn Al-Madini (234 H), Ibn Abi Hatim (327 H)
yakni kitab Ilal Al-Hadist. Imam Muslim (261 H), Al-Daruquthni (375 H), dan
Muhammad Ibn Abd Allah Al-Hakim.
No comments:
Post a Comment