Ilmu An-Nasikh Wa Al-mansukh
Menurut Drs. H. Mudasir dalam
bukunya Ilmu Hadist (2005:53), Yang dimaksud dengan ilmu an-naskh wa almansukh
disini terbatas sekitar nasikh dan mansukh pada hadist. Beliau menyebutkan
bahwa kata An-Nasakh menurut bahasa mempunyai dua pengertian, al-izzlah
(menghilangkan), seperti (matahari menghilangkan bayangan) dan an-naql
(menyalin), seperti (saya menyalin kitab) yang berarti saya menyalin isi suatu
kitab untuk dipindahkan pada kitab lain. Pengertian An-Nasakh menurut bahasa,
dapat kita jumpai Dalam Al-Qur’an, antara lain dalam firman Allah SWT.
Surat Al-Baqarah ayat 106: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang
sebanding dengannya. Tidaklah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah
Mahakuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 106)
Adapun An-Nasakh menurut
Istilah, sebagaimana pendapat ulama ushul adalah:“Syari’ mengangkat
(membatalkan) suatu hukum syara’ dengan menggunakan dalil syar’i yang datang
kemudian.”
Sedangkan menurut Endang
Soetari dalam bukunya Ilmu Hadist (2005:213) menyebutkan bahwa Ta’rif ilmu
Nasikh wa al-Mansukh: adalah:“Ilmu yang menerangkan Hadist-hadiat yang sudah
dimansukhkan dan yang menasikhkannya.”
Beliau menyatakan bahwa ilmu
ini bermanfaat untuk pengamalan Hadis bila ada dua Hadis Maqbul yang tanakud
yang tidak dapat dikompromikan atau dijama’. Bila dapat dikompromikan, hanya
sampai pada tingkat mukhtalif al-hadis, kedua hadis maqbul tersebut dapat
diamalkan. Bila tidak bisa dijama’ (dikompromikan, maka Hadist yang tanakud
tadi ditarjih atau dinasakh. Bila diketahui mana diantara kedua Hadist yang
diwurudkan duluan dan yang diwurudkan kemudian, maka yang wurud kemudian
(terakhir) itulah yang diamalkan. Sedangkan yang duluan tidak diamalkan. Yang
belakangan disebut nasikh, yang duluan disebut mansukh. Kaidah yang berkaitan
dengan nasakh, antara lain berupa cara mengetaui nasakh, yakni penjelasan dari
Rasulullah SAW sendiri, keterangan sahabat dan tarikh datangnya matan yang
dimaksud.
No comments:
Post a Comment