BAB I
PENDAHULUAN
1.
Pengantar
Pelayanan bimbingan dan konseling
secara profesional di Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada generasi
muda yang masih duduk dibangku pendidikan formal atau di sekolah. itupun
nampaknya yang paling terrealisasi hanyalah pada jenjang pendidikan sekolah
menegah dan perguruan tinggi saja. Hampir semua tenaga bimbingan konseling
profesional yang telah mendapat pendidikan formal di bidang bimbingan dan
konseling, bertugas dilembaga-lembaga pendidikan di atas jenjang pendidikan
dasar.
Diantara tenaga-tenaga bimbingan dan
konseling itu sebagian terbesar terlibat didalam jenjang pendidikan menegah.
Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diwujudkan dalam suatu program
bimbingan dan konseling yang terorganisasi dan terencana, sampai saat ini lebih
banyak dikembangkan untuk jenjang pendidikan ditingkat menengah. sehingga
seakan-akan ia menjadi urutan yang pertama. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan
konseling yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga profesional dijenjang
pendidikan tinggi menempati urutan ke dua dan kegiatan bimbingan konseling yang
dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar menempati urutan ketiga. Kenyataan ini
hendaknya tidak harus berarti bahwa, urutan prioritas yang terdapat dilapangan,
sebagaimana dijelaskan di atas, tidak dapat diubah menjadi urutan prioritas
yang berbeda.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kode etik merupakan etika profesi yang harus dipegang kuat
oleh setiap konselor. Kode etik juga merupakan moralitas para konselor dalam
menjalankan profesinya. Bagaimana kode etik profesi bimbingan dan konseling
sesungguhnya, dan berjkaitan dengan apa saja yang menyangkut etrika profesi
yang terkait dengan bimbingan konseliong dilingkungan dunia pendidikan. Hal ini
karena dunia pendiodikan lebih memrlukan penjelasan kode etik ini dibanding
dengan bimbingan dan konseling dilingkungan lainnnya.[1]
Etika adalah suatu sistem prinsip moral, etika suatu
budaya. Aturan tentang tindakan yang dianut berkenaan dengan perilaku suatu
kelas manusia, kelompok, atau budaya tertentu.
Etika Profesi Bimbingan dan Konseling adalah kaidah-kaidah
perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor dalam melaksanakan tugas atau
tanggung jawabnya memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada konseli.
Kaidah-kaidah perilaku yang dimaksud adalah:
1. Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sebagai manusia: dan
mendapatkan layanan konseling tanpa tanpa melihat suku bangsa, agama, atau
budaya.
2. Setiap
orang/individu memiliki hak untuk mengembangkan dan mengarahkan diri.
3. Setriap
orang memiliki hak untuk memilih dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambilnya.
4. Setiap
konselor membantu perkembangan setiap konseli, melalui layanan bimbingan dan
koseling secara profesional.
5. Hubungan
konselor-konseli sebagai hubungan yang membantu yang didasarkan kepada kode
etik (etika profesi).[2]
Kode Etika adalah seperangkat standar,
peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan
dalam suatu nilai yang mengatur mengarahkan perbuatan atau tindakan dalam suatu
perusahaan, profesi, atau organisasi bagin para pekerja atau anggotanya, dan
interaksi antara para pekerja tau anggota dengan masyarakat.
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesioanl yang dijunjung
tinggi, diamalkan, dan diamankan oleh setiap anggota profesi Bimbingan dan
Konseling Indonesia. Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia wajib dipatuhi
dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota (Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Babb II, Pasal 2).
Pada saat ini konselor sedunia menggunakan
KEK dari lembaga yang bernama American Consuler Association (ACA). Akan tetapi
banyak negara yang mengadopsi KEK dari amerika serikat tersebut lalu mengadakan
penyesuaian dengan kondisi negaranya, terutama dalam hal aspek-aspek Agama,
Budaya, dan kondisi masyarakatnya. Hal itu juuga terjadi di Indonesia dimana
KEK dari ACA tersebut kitra saring dan kita sesuaikan dengan kondisi negara
kita namun demikian masyarakat konseling harus mempelajari KEK dari ACA
tersebut karena mengandung dasar-dasar penting didalam konseling.
B.
Dasar
Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling
a. Pancasila,
mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap
sesama manusia dalam rangka ikut membina warga negara Indonesia yang
bertanggung jawab
b. Tuntutan
profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn
norma-norma yang berlaku
C.
Pelanggaran
Terhadap Kode Etik
Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan
perbuataannya bahwa ia mentaati kode ettik. Konselor wajib senantiasa mengingat
bahwasetiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri,
konseli, lembaga, dan pihak lain yang terkait. Pelanggaran terhadap kode etik
akan mendapatkan sanksi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan Pertimbangan Kode Etik ABKIN
sebagaaimana diatur daalam Anggaran Rumah Tangga ABKIN, Bab X, Pasal 26 ayat 1
dan 2 sebagai berikut.
1. Pada
organisasi tingkat nasional dan tingkat provinsi dibentuk Dewan Pertimbangan
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
2. Dewan
Pertimbangan Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia sebagaimana yang
dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok:
a. Menegakkan
penghayatan dan pengalaman Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia.
b. Memberikan
pertimbangan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Daerah ABKIN atau adanya
perbuatan melanggar Kode Etik Bimbingan dan Konseling oleh Anggota setelah
mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak
sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan
dan konseling.
D.
Bentuk
Pelanggaran
1.
Terhadap
Konsil
a. Menyebarkan/membuka
rahasia konseli kepada orang yang tidak terkait dengan kepentingan konseli.
b. Melakukan
perbuatan asusila (pelecehan seksual, penistaan agama, rasialis).
c. Melakukan
tindakan kekerasan (fisik dan psikologis) terhadap konseli.
d. Kesalahan
dalam melakukan praktik profesioanal (prosedur, teknik, evaluasi, dan tindak
lanjut)
2.
Terhadap
Organisasi Profesi
a. Tidak
mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
b. Mencemarkan
nama baik profesi (menggunakan organisasi profesi untuk kepentingan pribadi
dan/atau kelompok).
3.
Terhadap
Rekan sejawat dan Profesi Lain yang Terkait
a. Melakukan
tindakan yang menimbulkan konflik
(penghinaan, menolak untuk bekerja sama, sikap arogan).
b. Melakukan
referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai denagn masalah
konseli.[3]
E.
Sanksi
Pelanggaran
Konselor wajib mematuhi kode etik profesi Bimbingan dan
Konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik Profesi Bimbingan dan
Konseling maka kepadanya diberikan sanksi sebagai berikut:
1. Memberikan
teguran secara lisan dan tertulis
2. Memberikan
peringatan keras secara tertulis
3. Pencabutan
keanggotaan ABKIN
4. Pencabutan
lisensi
5. Apabila
terkait dengan permasalahan hukum/kriminal maka akan diserahkan pada pihak yang
berwenang.
F.
Mekanisme
Penerapan Sanksi
Apabila terjadi
pelanggaran seperti tercantum diatas mekanisme penerapan sanksi yang dilakukan
adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan
penggaduan dan infoormasi dari konseli dan/atau masyarakat.
2. Pengaduan
disampaikan kepada dewan kode etik ditingkatt daerah.
3. Apabila pelanggaran yang dilakukan masih
relatif ringan, maka penyelesainnya dilakukan oleh dewan kode etik ditingkat
daerah.
4. Pemanggilan
konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli
dan/atau masyarakat.
5. Apabila
berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik-daerah
terbukti kebenarannya, maka diterapkan sanksi sesuai dengan masalahnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1) Kode
etik konselor adalah serangkaian aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan
bersama dan ditaati bersama oleh para konselor atau serangkaian ketentuan dan
peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para konselor saat
proses wawancara maupun kehidupan sehari-hari sehingga mampu memberikan
sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.
2) Kode
Etik konselor dibuat untuk mengatur perilaku konselor dalam pelaksanaan tugas
dan kewajibannya serta mengatur secara moral peranan konselor di dalam
masyarakat.
3) Implementasi
Kode Etik konselor masih belum optimal, karena masih banyak konselor yang belum
melaksanakan Kode Etik konselor itu secara baik.
4) konselor
di dalam masyarakat masih menempatkan diri sebagai orang biasa yang tidak
memiliki kewajiban khusus secara moral untuk membangun kesadaran berpendidikan
bagi masyarakat.
B.
Saran
1) Kode
Etik konselor adalah sesuatu yang hendaknya dipahami dan diamalkan oleh setiap
konselor.
2) Dalam
memainkan peran di dalam masyakat, konselor hendaknya senantiasa mengedepankan
nilai-nilai pendidikan.
3) Konselor hendaknya
senantiasa membangun kesadaran berpendidikan di tengah-tengah kehidupan
bermasyarakat.
4) Perilaku
konselor di dalam kehidupan sehari-hari merupakan contoh cerminan seorang yang
berpendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Anas Salahudin. Bimbingan
& Konseling, CV Pustaka Setia, Bandung:2010
John Mcleod, Pengantar
Konseling Teori dan Studi Kasus, Kencana, Jakarta:2008
Sofyan
S. Willis. Konseling Individual Teori dan Praktek.
CV Alfabeta. Bandung: 2007
No comments:
Post a Comment