Ulumul Hadits adalah
istilah ilmu hadits di dalam tradisi Ulama Hadits (arabnya : ‘Ulum al-Hadits).
‘Ulum al-Hadits terdiri atas dua kata, yaitu ‘Ulum dan al-Hadits. Kata ‘Ulum
dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berati “ilmu-ilmu”;
sedangkan al-Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti “segala sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat.
Dengan demikian Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan
dengan hadits Nabi SAW.
Menurut Ulama Mutaqaddimin Ilmu Hadits
adalah:
Artinya: “Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang
cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW dari segala hal ihwal
para perawinya, kedhabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad dan
sebagainya.”
Pembukaan hadits di
sekitar abad ke dua hijriyah yang dilakukan para pemuka hadits dalam rangka
menghimpun dan membukukannya semata-mata di dorong oleh kemauan yang kuat agar
hadits nabi itu tidak hilang begitu saja bersama wafatnya para penghafalnya.
Mereka menghimpun dan membukukan semua hadits yang mereka dapatkan beserta
riwayat dan sanadnya masing-masing tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu
terhadap pembawanya (para rawi) begitu pula terhadap keadaan riwayat dan
marwinya. Barulah di sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriyah sebagian Muhadditsin
merintis ilmu ini dalam garis-garis besarnya saja dan masih berserakan dalam
beberapa mushafnya. Diantara mereka adalah Ali bin Almadani (238 H), Imam
Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Turmudzi dan lain-lain.
Adapun perintis pertama
yang menyusun ilmu ini secara fak(spealis) dalam satu kitab khusus ialah
Al-Qandi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzy(360 H) yang di beri nama dengan
Al-Muhaddisul Fasil Bainar Wari Was Sami’. Kemudian bangkitlah Al-Hakim Abu
Abdilah an-Naisaburi (321-405 H) menyusun kitabnya yang bernama Makrifatu
Ulumil Hadits. Usaha beliau ini diikuti oleh Abu Nadim al-Asfahani (336-430 H)
yang menyusun kitab kaidah periwayatan hadits yang diberi nama Al-Kifayah dan
Al-Jam’u Liadabis Syaikhi Was Sami’ yang berisi tentang tata cara meriwayatkan
hadits.
No comments:
Post a Comment